Tak Hanya Dipenjara 12 Tahun, Hakim Cabut Hak Pilih Jabatan Publik Juliari Batubara

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai selesai menjalani pidana pokoknya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Agu 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 14:24 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menjatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Yang bersangkutan disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19.

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Selain itu, Juliari juga diberi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 yang harus dibayarkan satu bulan setelah keputusan vonis hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.

 

Tuntutan KPK

Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Dia beralasana kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari, Senin (9/8/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya