6 Fakta Terkait Penangkapan Ustaz Muhammad Yahya Waloni

Pendakwah ustaz Muhammad Yahya Waloni ditangkap polisi. Penangkapannya dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Agu 2021, 13:48 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 13:36 WIB
Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathon melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathon melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah ustaz Muhammad Yahya Waloni ditangkap polisi. Penangkapannya dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Agustus 2021.

Disampaikan Rusdi, ustaz Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Foto surat penangkapannya pun tersebar di kalangan wartawan.

"Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi.

Tak lama, polisi pun menetapkan ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan pendakwah ustaz Muhammad Yahya Waloni dihimpun Liputan6.com:

 

Dilaporkan karena Video YouTube

Ilustrasi YouTube. Kredit: Freepik
Ilustrasi YouTube. Kredit: Freepik

Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Yahya Waloni diduga melakukan tindakan SARA.

Selain Yahya Waloni, komunitas itu juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu.

Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.

 

Polisi Tangkap Ustaz Muhammad Yahya Waloni

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Setelah Youtuber Muhammad Kece ditangkap petugas kepolisian terkait kasus penodaan agama, kali ini petugas mengamankan penceramah Muhammad Yahya Waloni.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Agustus 2021.

Menurut Rusdi, Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Foto surat penangkapannya pun tersebar di kalangan wartawan.

"Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi.

 

Ditetapkan sebagai Tersangka

tersangka ilustrasi
Ilustrasi Tersangka

Polisi pun menurut Rusdi, telah menetapkan penceramah Muhammaf Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

"Sudah (tersangka)," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menyebut, Yahya Waloni ditangkap pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP 0287/VI/2021/Bareskrim tertanggal 27 April 2021.

"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu," ucap dia.

 

Langgar UU ITE

Banner Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)

Lebih lanjut, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, yakni terkait orang yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Kemudian Pasal 156 huruf a KUHP yaitu terkait penodaan terhadap agama tertentu.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profeaional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," papar Rusdi.

 

Minta Masyarakat Tak Gaduh

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Masyarakat pun diminta tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara penceramah Muhammad Yahya Waloni ke kepolisian.

Rusdi menyampaikan, Yahya Waloni kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," tutur Rusdi.

 

Akan Takedown Video

Ilustrasi Youtube
Ilustrasi Youtube (Liputan6.com/Sangaji)

Kini penyidik Polri bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan paksa atau takedown video-video yang melibatkannya dan belakangan meresahkan masyarakat.

Hal ini sama dengan yang terjadi oleh Youtuber Muhammad Kece.

"Iya sama (seperti Muhammad Kece)," ucap Rusdi.

Menurut Rusdi, sudah sepatutnya penertiban terhadap video-video yang memecah persatuan dan kesatuan negara dilakukan. Termasuk yang ada di sejumlah rekaman yang melibatkan Yahya Waloni.

"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," tegas Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya