Polisi Akan Take Down Video Yahya Waloni yang Diduga Berisikan Penodaan Agama

Polisi menangkap penceramah Muhammad Yahya Waloni terkait kasus dugaan penodaan agama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Agu 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 12:40 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap penceramah Muhammad Yahya Waloni terkait kasus dugaan penodaan agama.

Kini penyidik Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan paksa atau take down video-video yang melibatkannya dan belakangan meresahkan masyarakat.

Hal ini sama dengan yang terjadi oleh Youtuber Muhammad Kece. "Iya sama (seperti Muhammad Kece)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Menurut Rusdi, sudah sepatutnya penertiban terhadap video-video yang memecah persatuan dan kesatuan negara dilakukan. Termasuk yang ada di sejumlah rekaman yang melibatkan Yahya Waloni.

"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," kata Rusdi.

 


Kasus Yahya Waloni

Laporan terhadap Yahya Waloni sendiri masuk pada April 2021 lalu. Menurut Rusdi, penyidik kemudian menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2021.

"Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," jelas dia.

Polisi baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, dan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu," Rusdi menandaskan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya