Langgar Kode Etik Berat, Lili Pintauli hanya Dipotong Gaji Rp 1,8 Juta, Perbulan Masih Terima Rp 110 Juta dari KPK

Sanksi pemotongan gaji Lili Pintauli Siregar yang disebut Dewas tak lebih dari 2 persen total pemasukan Lili sebagai Pimpinan KPK. Layak menjadi sanksi bagi pelanggar yang disebut kategori berat ?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2021, 08:34 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 08:30 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi 'berat' kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% setiap bulannya selama satu tahun.

Dewas menyatakan, mantan wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. 

Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial. 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin 30 Agustus 2021.

Kendati Dewas menyebut tindakan Lili merupakan pelanggaran berat, namun banyak kalangan menyebut sanksi yag diterima Lili tergolong ringan. Pasalnya, meski gajinya dipotong 40 persen setiap bulannya selama satu tahun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp 110 juta perbulan. 

Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokoknya sebagai wakil ketua KPK.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok wakil ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.000.

 

Dipotong Tak Lebih dari 2 Persen Total Gaji

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK menilai rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas 2017 di 36 kementerian dan pemerintah daerah berada di angka 66. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berdasarkan putusan etik Dewas KPK, gaji pokok Lili dipotong 40 persen setiap bulan. Jadi gaji Lili hanya dipotong sebesar Rp 1.848.000.

Padahal, selain gaji pokok, dalam PP tersebut, wakil ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000, kemudian tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000, tunjangan fasilitas perumahan sebesar Rp 34.900.000, tunjangan transportasi sebesar Rp 27.330.000, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp 6.807.250.

Jika ditotal, setiap bulan Lili akan menerima Rp 112.591.000 sebagai wakil ketua KPK. Jika gajinya hanya dipotong sekitar Rp 1.848.000 maka, Lili masih menerima gaji setiap bulannya sekitar Rp 110.743.000.

Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya