Liputan6.com, Jakarta - Kondisi kesehatan penceramah Muhammad Yahya Waloni kini semakin membaik. Tersangka kasus penodaan agama itu rencananya akan dibawa kembali ke Bareskrim Polri.
"Sudah sehat dan tetap menjalani rawat jalan," tutur Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendradiana saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Menurut Asep, pihaknya sudah mengajukan pengembalian Yahya Waloni ke Bareskrim Polri. Hanya saja, dia tidak mengetahui pasti kapan penyidik melakukan penjemputan.
Advertisement
"Menunggu pengambilan saja," kata Asep.
Sebelumnya, penceramah ini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur setelah mengalami pembengkakan jantung pada Jumat 27 Agustus 2021. Dia sempat mengeluhkan sesak napas.
Menurut Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto, kondisi Ustaz Yahya Waloni sudah berangsur pulih.
"Kondisi (Yahya Waloni) relatif membaik," kata Yayok Witarto saat dihubungi, Sabtu, 28 Agustus 202.
Kendati demikian, dirinya belum bisa merekomendasikan jika Yahya Waloni dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. Ia pun enggan menyampaikan hasil diagnosa terhadap Ustaz Yahya Waloni.
"Belum (direkomendasikan kembali ke rutan). Maaf, kalau diagnosa penyakit tidak bisa kami sampaikan karena rahasia medis pasien," ujar Yayok.Â
Â
Proses Hukum Yahya Waloni Terus Berjalan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan proses hukum terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus malam.
Rusdi menerangkan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan. Meski demikian, merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tapi proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.
"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB.Â
Dasar penangkapan Yahya, atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Advertisement