Komika Coki Pardede Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Coki Pardede ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 1 September 2021.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Sep 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 11:00 WIB
Komika Reza atau Coki Pardede tampak mengenakan baju tahanan Polro Metro Tangerang.
Komika Reza atau Coki Pardede tampak mengenakan baju tahanan Polro Metro Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Komika Reza atau Coki Pardede tampak mengenakan baju tahanan Polro Metro Tangerang. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu, bersama dua orang tersangka lainnya, Sabtu (4/9/2021).

Coki mengaku dalam keadaan sangat sehat selama menjadi tahanan di Mapolres Metro Tangerang. "Sehat," katanya sembari mengacungkan jari jempolnya kepada awak media.

Lalu, saat pelaksaan konferensi pers, tubuh Coki Pardede yang menghadap ke tembok dan membelakangi awak media, tampak tidak bisa diam, selalu menggerakan tubuhnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Coki Pardede menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika Undang-undang Narkoba, Pasal 114, 112 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap Kabid Humas.

Ditangkap Dirumahnya

Seperti diketahui, Coki Pardede ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 1 September 2021. Coki diamankan beserta barang bukti sisa pakai sabu 0.3 gram di dalam bungkus klip kecil.

"Juga alat suntik. Memang sodara RP ini cara menggunakan sabunya berbeda, saya tidak bisa jelaskan detailnya di sini,"kata Kabid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya