Dirundung di Media Sosial, Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Akan Laporkan Korban ke Polisi

Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yakni RT dan EO berencana mempolisikan korban MS dan 10 akun media sosial atas kasus perundungan di dunia maya atau cyber bullying.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Sep 2021, 10:59 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI yakni RT dan EO berencana mempolisikan korban MS dan 10 akun media sosial atas kasus perundungan di dunia maya atau cyber bullying.

Pengacara Tegar Putuhena mengaku masih mendata akun-akun media sosial yang diduga menghina dan merundung keluarga RT dan EO. Sejauh ini, ia menemukan ada 10 akun media sosial baik itu Twitter, Instagram dan Facebook.

"Yang kami laporkan bukan cuma MS kita lapor semua akun-akun yang spell identitas spell keluarga klien. Rata-rata akun-akun gosip," kata Tegar saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Tegar menuding, MS teledor dengan mempublikasikan cerita pelecehan dan menyertakan identitas para terduga pelaku di media sosial. Upaya yang dilakukan oleh MS justru menciptakan perundungan baru.

Tegar menyebut, kliennya mendapatkan cacian kata-kata kotor, direndahkan. Tak hanya itu, ada akun yang memposting foto kliennya dengan kata-kata yang tidak pantas. Bahkan, dari 10 akun media sosial ada yang menyebarkan nomor telepon kliennya.

"Akibat dari dia nyebarin identitas kemudian dia nyebarin foto keluarga, dari situ kemudian terjadi bullying terhadap klien maupun keluarga bahkan sampai keponakannya yang masih kecil itu. Itu tersebar dia dibully sama temen-temen itu dialami semua real," papar dia.

Tegar mengatakan, MS sebagai seseorang yang menyandang gelar magister apalagi dosen di salah satu universitas seharusnya sudah memahami dampak yang timbul akibat menyebarkan indentitas secara lengkap.

"Apalagi dia mengajar Ilmu Komunikasi, dia tahu tuh dampak dari apa yang dia tulis dan saya yakin dia sudah menerka bahwa akibatnya akan sampai sejauh ini makanya kita kita ngambil langkah untuk melaporkan saudara MS," terang dia.

Dilaporkan dengan UU ITE

Atas perbuatannya, MS dan 10 akun dipersangkakan dengan Undang-Undang ITE. "Karena ini tindakannya melalui media elektronik ya sudah pasti undang-undang ITE kita gunakan tapi nanti kita lihat juga ada kemungkinan melanggar pasal di KUHP," tandas dia.

Dalam hal ini, Tegar juga berencana mengadukan kasus perundungan ke Komnas HAM. Bukan tanpa alasan, Tegar ingin melihat respon dari Komnas HAM terkait yang dialami klien dan keluarga klien.

"Kalau laporan kita masuk dia mau terima enggak, ini ujian juga buat Komnas HAM karena ini masyarakat juga, anak kecil nanti kalau saya bisa buka anak kecilnya tambah repot nanti kan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya