Kata Kalapas Saat Tahu Napi Masih Bisa Bawa Handphone dalam Lapas Tangerang

Sebelum kebakaran terjadi di Lapas Tangerang, ada korban yang sempat membuat status di media sosial melalui handphonenya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Sep 2021, 20:14 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 20:14 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum kejadian kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, banyak keluarga napi yang mengaku masih bisa komunikasi dengan anak atau suaminya di dalam lapas. Bahkan ada napi yang sempat membuat status di media sosial melalui handphonenya.

Diketahui, korban tersebut tengah menjalani masa tahanannya, namun sering kali mengunggah kegiatannya di Instagram pribadinya.

Bahkan, pada Instagram Storynya, 24 jam sebelum kebakaran, dia sempat menulis kangen untuk keluar dan bebas dari tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh mengaku hal tersebut adalah pelanggaran tata tertib yang dilakukan warga binaan. 

"Untuk pelanggaran penggunaan HP warga binaan, itu pada pelanggaran tata tertib. peredaran HP atau masuknya HP yang tidak kita ketahui itu sejalan dengan banyak penggeledahan yang kita lakukan," jelas Victor, Kamis (9/9/2021). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Frekuensi Penggeledahan Akan Dievaluasi

Berangkat dari situ, dirinya mengaku akan melakukan evaluasi lagi soal pemeriksaan barang simpanan para tahanan. Mulai dari frekuensi yang lebih ditingkatkan dan jumlah anggota lapas yang dipertebal.

"Sehingga frekuensi penggeledahan mungkin kita evaluasi lagi, akan serius lagi, akan lebih teliti lagi terhadap upaya masuknya handphone dan peredaran handphone di dalam," ungkap Victor.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya