Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih terus mendalami kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang sejauh ini telah menewaskan sebanyak 48 tahanan. Penyidikan pun menyasar ke dugaan kesengajaan insiden tersebut.
"Apabila dipersangkakan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP, maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada nyawa orang, ini masih didalami oleh penyidik," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Sementara itu, kata Rusdi, untuk Pasal 359 KUHP terkait adanya kelalaian dalam kebakaran lapas Tangerang sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek.
Advertisement
"Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Panggil 7 Pejabat Lapas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak hanya memanggil Kepala Lapas Kelas I Tangerang untuk diperiksa kesaksiannya soal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Yusri, hari ini ada enam petinggi Lapas yang juga dipanggil penyidik."Ada 7 orang dipanggil hari ini untuk diperiksa, termasuk Kalapas," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).
Yusri merinci, sejumlah petinggi tersebut adalah Kabid Administrasi Lapas Tangerang, Kepala KPLP, Kasubag Kum Lapas, Kasie Keamanan Lapas, Kasie Perawatan Lapas dan Kepala Tata Usaha (TU).
"Iya baru datang tadi Kepala Lapas dan Kepala TU, lainnya masih kami tunggu," lanjut Yusri.
Menurut Yusri, insiden di Lapas Tangerang kini sudah berstatus dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Yusri, adanya dugaan unsur pidana dengan sangkaan sejumlah pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Â
Advertisement