Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Besok Diumumkan

Polisi telah menetapkan tiga pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan puluhan napi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Sep 2021, 20:02 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 20:02 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Pengumuman secara resmi akan dilakukan besok Selasa (28/9/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya telah merampungkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang pada sore ini, Senin (27/9/2021).

Gelar perkara tersebut berkaitan dengan penentuan tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Hasil gelar perkara itu akan diumumkan besok siang.

"Besok kita umumkan (hasil gelar perkara)," ucap Tubagus saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Diketahui, polisi menemukan adanya pelanggar pidana pada kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun, sangkaan pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Di mana pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimbul dari kebakaran tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tiga Orang Tersangka

Penjagaan Ketat di Lapas Kelas I Tangerang Usai Kebakaran
Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka kebakaran karena melanggar Pasal 359 KUHP. Mereka adalah RU, S dan Y.

Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 September 2021.


Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya