3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa Polisi

Tiga pegawai Lapas Kelas I Tangerang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kebakaran hari ini, Jumat (24/9/2021).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Sep 2021, 20:38 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 20:33 WIB
Penjagaan Ketat di Lapas Kelas I Tangerang Usai Kebakaran
Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta Tiga pegawai Lapas Kelas I Tangerang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kebakaran hari ini, Jumat (24/9/2021). RU, S, dan Y ditetapkan tersangka karena disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y. dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (24/9/2021).

Di sisi lain, penyidik juga memeriksa dua orang saksi ahli. Berdasarkan keterangan ahli, penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat konsleting listrik Namun, pemicu masih tanda tanya.

Karena itu, penyidik hendak mendalami penyebabnya. Berdasakan kesimpulan dari gelar perkara, bahwa ada temuan tindak pidana.

"Sebagaimana unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 188 KUHP. "Saksi ahli untuk menentukan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP," ujar dia.

Menurut dia, begitu alat bukti dinyatakan lengkap maka penyidik segera mengadakan gelar perkara.

"Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Entah (gelar perkara) malam ini atau mungkin besok tergantung pemeriksaan hari ini," tandas dia.

Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan, akan ada penambahan jumlah tersangka dari kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Yusri, hal itu akan diungkap segera setelah gelar perkara kembali digelar.

"Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Yusri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/9/2021).

Yusri menambahkan, Kamis ini pihaknya akan kembali memeriksa enam orang diduga terkait insiden kebakaran lapas yang menewaskan 48 jiwa tersebut. Sebagian dari mereka, diketahui akan menjalani pemeriksaan tamabahan untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

"Pertama adalah kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Lapas (Kelas I Tangerang). Memang keduanya ini sudah pernah diperiksa, kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya. Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia adalah yang masang listrik di tempat sana. Ada saksi-saksi ahli akan kita panggil juga untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Total enam," Yusri merinci.

Dia menambahkan, garis polisi di lokasi kejadian akan dilepas di Blok C2. Dia berharap dengan semakin benderangnya insiden ini maka pengungkapan ke publik bisa segera terlaksana.

"Juga hari ini kita lepas police line sel lapas di blok C2 ini. Mudah mudahan semua (dipanggil) bisa hadir hari ini, mudah-mudahan bisa selesai cepat dan kita sampaikan," Yusri memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya