Polri Masih Sulit Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Polri masih mengupayakan penerbitan red notice untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus dugaan penodaan agama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Sep 2021, 16:44 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 16:44 WIB
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)

Liputan6.com, Jakarta Polri masih mengupayakan penerbitan red notice untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Adapun disebutkan sejumlah kendala yang dihadapi penyidik terkait penertiban redi notice tesrsebut.

"Ya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi kan red notice itu tidak kita ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

Johny enggan membeberkan lebih lanjut terkait kendala penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang dalam rangkaian penyelesaian kasus dugaan penodaan agama.

"Itu konsumsi penyidik," kata dia.

 

Terkendala Yuridiksi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang masih terkendala yuridiksi lantaran permintaan red notice tida direspon oleh Interpol.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu 18 Agustus 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya