Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan menindak tegas perkantoran, mal, dan ruang publik lainnya yang beroperasi tanpa standar protokol kesehatan (prokes). Ketegasan penting agar pengendalian kasus Covid-19 tetap sesuai rencana.
“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (29/9/2021).
Pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM level, namun pembatasan mobilitas masyarakat semakin longgar seiring menurunya kasus positif Covid-19.
Advertisement
Sejumlah pelonggaran itu di antaranya mal dibuka termasuk untuk anak-anak, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, dan pembukaan perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 bisa menerapkan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.
Banyak kalangan mengkhatirkan kondisi ini memicu kenaikan kasus Covid-19 lagi. Pemerintah menjawab kekhawatiran itu dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan prokes di semua tempat umum.
Jodi mengatakan, pengecekan prokes secara acak oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas, dan masing-masing kementerian.
"Untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik. Di setiap tempat juga dibentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan kepatuhan prokes di tempat umum,” katanya.
Melalui Kajian Matang
Menurut Jodi, pemerintah menyiapkan langkah yang akan diambil jika kasus Covid-19 kembali meningkat.
“Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan, namun akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” ujar Jodi.
Jodi menjelaskan pelonggaran PPKM sudah melalui kajian matang dan melibatkan banyak pakar.
“Kami melakukan semuanya secara berjenjang dan bertahap,” tegas Jodi.
Advertisement