PPKM Diperlonggar, Pemerintah Tetap Tindak Tegas Tempat yang Abaikan Protokoler Kesehatan

Pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM level, namun pembatasan mobilitas masyarakat semakin longgar seiring menurunya kasus positif Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 13:34 WIB
FOTO: Angka Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jakarta Meningkat
Pengendara melintas dekat mural imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan di Jakarta, Selasa (20/7/2021). Kementerian Kesehatan mencatat pasien COVID-19 di Jakarta yang sembuh pada 19 Juli 2021 sebanyak 12.674 atau meningkat dibandingkan 18 Juli 2021 sebanyak 11.857 orang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan menindak tegas perkantoran, mal, dan ruang publik lainnya yang beroperasi tanpa standar protokol kesehatan (prokes). Ketegasan penting agar pengendalian kasus Covid-19 tetap sesuai rencana.

“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (29/9/2021).

Pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM level, namun pembatasan mobilitas masyarakat semakin longgar seiring menurunya kasus positif Covid-19.

Sejumlah pelonggaran itu di antaranya mal dibuka termasuk untuk anak-anak, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, dan pembukaan perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 bisa menerapkan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.

Banyak kalangan mengkhatirkan kondisi ini memicu kenaikan kasus Covid-19 lagi. Pemerintah menjawab kekhawatiran itu dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan prokes di semua tempat umum.

Jodi mengatakan, pengecekan prokes secara acak oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas, dan masing-masing kementerian.

"Untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik. Di setiap tempat juga dibentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan kepatuhan prokes di tempat umum,” katanya.

 

Melalui Kajian Matang

Menurut Jodi, pemerintah menyiapkan langkah yang akan diambil jika kasus Covid-19 kembali meningkat.

“Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan, namun akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” ujar Jodi.

Jodi menjelaskan pelonggaran PPKM sudah melalui kajian matang dan melibatkan banyak pakar.

“Kami melakukan semuanya secara berjenjang dan bertahap,” tegas Jodi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya