Banyak Kekurangan, UU Pers Dianggap Perlu Direvisi

Menurutnya UU Pers saat ini kurang melindungi profesi wartawan. Di mana masih kerap ditemui kejadian pemilik media mendikte tim editorial.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Okt 2021, 02:24 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 02:24 WIB
Ilustrasi Pers
Ilustrasi pers (Gambar oleh Engin Akyurt dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Tim Panitia Kerja Perumusan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bambang Sadono menganggap Undang-Undang Pers perlu direvisi. Menurut Bambang jika mengikuti tren perkembangan zaman, UU Pers saat ini banyak memiliki kekurangan. 

Menurutnya UU Pers saat ini kurang melindungi profesi wartawan. Di mana masih kerap ditemui kejadian pemilik media mendikte tim editorial. Sehingga pemberitaan media justru cenderung disetir oleh pemiliknya.

Padahal menurut Bambang hal itu mestinya dilarang. Sehingga aturan tersebut harus dimasukan pada revisi UU Pers yang baru.

"Sehingga ada batas-batas pemilik media seberapa kuat pun dia, dia tidak boleh mendikte kebebasan para awak media," katanya dalam sebuah diskusi daring, Kami (30/9/2021).

UU Pers saat ini, lanjut Bambang juga kurang memperhatikan kesejahteraan awak media. Bambang mengungkap saat penyusunan UU itu, pihaknya terpaksa tak mendalami pembahasan tentang kesejahteraan awak media lantaran telah mencapai tujuan utama penyusunan UU Pers, yakni memberikan iklim kebebasan pers yang disebutnya telah tercapai.

"Sehingga yang detail-detail seperti ini tidak sempat kita bahas," ujar dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kurang Tajam

Menurut Bambang, UU Pers juga kurang tajam dalam merumuskan pengaturan media siber. Lantaran waktu penyusunan, kata Bambang media siber belum setenar saat ini.

UU Pers saat ini juga dianggap kurang tegas mengatur Dewan Pers. Hal ini patut dimaklumi, menurut Bambang saat penyusunan UU tersebut, pihaknya kali pertama menyusun badan mandiri yang mengatur pers setelah sebelumnya kewenangan yang sama diatur oleh Kementerian Penerangan.

Dalam merevisi UU Pers, Bambang berharap insan media turut memberikan sumbangsih pemikirannya. Jangan sampai baru bereaksi setelah UU itu memberatkan awak media.

"Ini kritik saya, para insan pers itu tidak peduli pada saat pembuatan UU tetapi pada saat UU itu merugikan mereka, baru mereka ribut tapi ya sudah terlambat, ini biasanya terjadi di mana," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya