Lili Pintauli Diduga Bohongi Publik, ICW Minta Dewas KPK Berikan Sanksi Etik Berat

Lii dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik dalam konferensi pers pada 30 April 2021. Bantahan Lili dinilai itu bertentangan dengan putusan etik Dewas KPK terhadapnya

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2021, 07:44 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 07:44 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersiap menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ICW juga mendesak agar Dewas KPK berani menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Lili Pintauli Siregar.

"Maka mereka (Dewas KPK) harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut (Lili Pintauli)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Lili diketahui dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik dalam konferensi pers pada 30 April 2021.

Dalam jumpa pers tersebut Lili membantah telah berkomunikasi dengan Wali KotaTanjungbalai, M. Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Belakangan, bantahan Lili itu bertentangan dengan putusan etik Dewas KPK terhadap Lili. Dewas menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Lili dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan gaji.

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewan Pengawas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut," kata Kurnia.

Diketahui, sebanyak empat mantan pegawai KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Mereka melaporkan Lili sebelum dipecat KPK. Mereka melaporkan Lili atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik.

"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial," ujar Rieswin Rachwell dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

 

 

Hasil Pemeriksaan Dewas

Menurut Rieswin, saat melakukan jumpa pers Lili menyangkal berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus sugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Namun dalam putusan etik, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Bahkan Lili disebut menyalahgunakan wewenannya sebagai pimpinan KPK. Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.

"Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin.

Menurut Rieswin, berbohongnya Lili dalam jumpa pers merupakan pelanggaran kode etik. Dia menyebut, pembohongan publik itu sangat merendahkan martabat dan muruah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya