Pelanggaran Kode Etik

Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU sejak 2022 itu diberhentikan melalui putusan sidang DKPP. Hasyim terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap wanita berinisial CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Tampilkan foto dan video
Loading