Liputan6.com, Jakarta - Perayaan ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 Oktober 2021 diwarnai dengan unjuk rasa mahasiswa dan berakhir dengan tindak kekerasan. Oknum polisi berinisial Brigadir NP banting pendemo di lokasi unjuk rasa. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak seorang aparat kepolisian yang berjaga di lokasi unjuk rasa, memisahkan salah satu pengunjuk rasa dari barisannya.
Setelah pendemo berinisial MFA (20) itu dipisahkan dari barisan, lengan aparat tersebut langsung memeluk pundak pendemo dari belakang, dan seketika dibanting hingga membuat pendemo itu terdiam. Kemudian di video berikutnya terlihat pendemo itu kejang-kejang, sehingga aparat kepolisian lain segera bertindak untuk menolongnya.
Dibalik kejadian tersebut, berikut fakta-fakta yang telah di rangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com:
Advertisement
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Aksi Protes Mahasiswa
HUT Kabupaten Tanggerang ke-389 ini diwarnai dengan aksi protes mahasiswa yang masih berjalan dengan lancar. Namun, saat para mahasiswa memaksa masuk ke kantor Bupati Tangerang untuk menyampaikan aspirasi, seketika tindakan mereka memancing emosi aparat gabungan yang berjaga di lokasi.
Tindakan itulah yang menjadi pemicu oknum polisi berinisial Brigadir NP sebagai aparat kepolisian, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu pendemo berinisial MFA (20).
Advertisement
2. Kapolda Banten Meminta Maaf
Setelah insiden itu terjadi dan videonya beredar luas, Kapolresta Tangerang hingga Kapolda Banten telah menyampaikan permintaan maafnya kepada pengunjuk rasa yang menjadi korban. Pihak kepolisian juga berjanji untuk mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan tersebut.
"Saya, Kapolresta Tangerang, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa. Bapak Kapolda juga tadi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi, di mana oknum NP tersebut bertindak diluar SOP," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
3. Penyelidikan terhadap Oknum Kepolisian
MFA yang menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum kepolisian itu telah memaafkan pelaku, namun ia menegaskan pemberian maaf bukan berarti kasus penyelidikan atas kekerasan yang menimpa dirinya dihentikan. MFA juga menyerahkan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, agar aksi kekerasan ini tidak terjadi lagi pada mahasiswa lain saat menyampaikan aspirasi mereka di depan publik.
"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," ujar MFA.
Advertisement
4. Pendemo Dievakuasi ke Mapolresta Tangerang
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, bahwa pendemo yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut langsung dievakuasi ke Mapolresta Tangerang untuk dites Swab.
"Kondisinya masih sehat. Semua yang diamankan masih melakukan swab dan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan juga akan kita bawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan medis," ungkap Kapolres tersebut.
Setelah kejadian itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman angkat bicara soal oknum polisi banting pendemo. Dia menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk menyampaikan kritik meskipuan melalui unjuk rasa, dan untuk melindungi hak konstitusional tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada semua masyarakat.
(Vania Dinda Marella)
Infografis Berunjuk Rasa, Jangan Lupa Protokol Kesehatan
Advertisement