Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di luar Jawa-Bali mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021. Kendati begitu, evaluasi pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali tetap dilakukan setiap minggu.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan setujui di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu dengan evaluasi total dilakukan setiap minggu," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.
Menurut dia, sudah tidak ada lagi daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4. Sementara itu, terdapat 211 kabupaten/kota yang masih berada di PPKM level 3.
Advertisement
Adapun 157 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2 dan 18 kabupaten/kota berhasil turun ke PPKM level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 yang mengatur PPKM di luar Jawa-Bali.
Daftar 18 Daerah Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1
Berikut daftar daerah luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1:
1. Sumatera Utara: Kota Sibolga
2. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
3. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah
4. Lampung: Kota Metro
5. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Bata
6. Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat
7. Kalimantan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu
8. Sulawesi Utara: Kabupaten MinahasaTenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud
9. Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara
10. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
Advertisement