Densus 88 Antiteror Ringkus 2 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Lampung

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri meringkus dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 14:13 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 13:57 WIB
FOTO: 22 Terduga Teroris dari Jawa Timur Dipindahkan ke Jakarta
Mata terduga teroris ditutup saat digiring anggota Densus 88 Antiteror setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri meringkus dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan pejabat Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal (BM) Abdurahman bin Auf (ABA).

"Iya betul, dua terduga teroris dari pengembangan penangkapan Ketua LAZ ABA inisial SU," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Kedua tersangka teroris yang ditangkap, Senin 1 November 2021 lalu. Mereka diringkus di lokasi berbeda, untuk DRS di Jalan Cendrawasih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sedangkan, S di dekat rumahnya yang berada di Jalan Kesturi Bataranila, Lampung Selatan.

"Saat ini kedua terduga teroris itu masih dalam pemeriksaan intesif," kata Aswin.

 

Penangkapan 31 Oktober 2021

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap seorang pria berinisial S berusia 61 tahun yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme, di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, Minggu 31 Oktober 2021 kemarin.

"Di tangkap pada Minggu 31 Oktober 2021, pukul 18.40 WIB di depan rumahnya di Dusun Bagelan, Pringsewu, Lampung tanpa perlawanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Ramadhan menyampaikan, saat ini, S yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penyidikan terkait kasus dugaan terorisme.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Adapun dugaan keterlibatan sepak terjang terjang S, berawal yakni sejak 1997 telah bergabung sebagai anggota Jamaah Islamiah (JI). Lalu, Pernah menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal (BM) Abdurahman bin Auf (ABA) Pusat, dan Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA.

"Pernah menjabat Ketua Cabang BM ABA Lampung; menjabat Ketua BM ABA pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang," katanya.

Selain jabatan, lanjut Ramadhan, yang bersangkutan aktif menghadiri beberapa pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera dalam penggalangan dana Program Jihad Global Jamaah Islamiyah.

"Langkah tindak lanjut, melakukan Penggeledahan Rumah tersangka. Serta mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes Antigen dan Interogasi Pengembangan," ujar Ramadhan.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya