Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan ujaran kebencian terdakwa Syahganda Nainggolan, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Syahganda dituntut melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja pada September 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Syahganda Nainggolan bebas. Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang memohon Syahganda Naiggolan dihukum sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Alkatiri mengungkapkan, kliennya sebelumnya dituntut dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam putusannya tidak menggunakan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun tersebut.
"Tetapi majelis hakim mengunakan Pasal 15 UU yang sama yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 2 tahun," kata dia.
Kemudian Majelis Hakin Pengadilan Negeri Depok memvonis Syahganda hukuman pidana 10 bulan penjara pada 29 April 2021 lalu.
Dengan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka Syahganda Nainggolan dinyatakan bebas usai menjalani masa hukuman 10 bulan penjara.
Upaya Banding dan Kasasi Ditolak
Alkatiri mengatakan, terdakwanya divonis 7 bulan, tim JPU tak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Depok. Namun PT Depok, Jawa Barat menolak banding yang diajukan tim penuntut unum.
"Sehingga JPU mengambil langkah kasasi ke MA, dan pada akhirnya kasasi JPU juga ditolak oleh MA dan Syahganda Nainggolan dapat berlapang dada menikmati kebebasannya," kata Alkatiri.
Advertisement