Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal Undang-Undang Cipta Kerja.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, pengajuan banding tersebut terkait vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukum hanya 10 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, 6 tahun penjara.
Baca Juga
"Tim Jaksa Penuntut Umum dari dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam Perkara Tindak Pidana atas nama Terdakwa Syahganda Nainggolan," kata Eben dalam keterangannya, Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
Advertisement
Dia menjelaskan, vonis rendah tersebut diakibatkan oleh perbedaan pasal yang digunakan majelis hakim dan jaksa untuk pertimbangan dalam menentukan hukuman.
Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mengacu pada dakwaan ketiga penuntut umum, yakni Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Syahganda pun diganjar 10 bulan penjara.
Sementara, jaksa dalam tuntutannya mendakwa Syahganda Nainggolan karena dianggap terlah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga dituntut 6 tahun penjara.
"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding," beber Eben.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vonis Syahganda
Sebelumnya, Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi diruang sidang, PN Kota Depok, Kamis (29/4/2021).
Sidang perkara nomor 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan, terhadap perkara tersebut, dipimpin oleh Ramon Wahyudi selaku hakim ketua dan Ervianti Meliala serta Andi Imran Makulau selaku hakim anggota.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement