Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 harus dilihat dari prespektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.
"Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengingatkan, dalam Permendikbud tersebut selain definisi kekerasan seksual yang memicu banyak polemik, juga ada aturan pencegahan kekerasan seksual, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling.
"Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus. Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi," papar Syaiful Huda.
Politikus PKB ini mengungkapkan, tren kekerasan seksual di kampus-kampus terus mengalami peningkatan. Oleh karena tingginya angka kekerasan seksual, menurutnya harus disikapi secara tegas.
"Harusnya semua pihak menyepakati bahwa kekerasan seksual perlu disikapi secara tegas dan Permendikbud 32/2021 merupakan salah satu bentuk penyikapan," ucap dia.
Arti Kekerasan Seksual Harus Lebih Tegas
Kendati demikian, Huda menyarankan agar definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud harus lebih tegas lagi.
Norma konsesual yang menjadi factor dominan untuk menilai terjadi atau tidaknya kekerasan seksual menurutnya harus ditegaskan dalam kekuatan mengikat.
"Persetujuan dua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual harus ditautkan dalam aturan resmi baik secara norma hukum negara maupun agama sehingga kekuatan hukum yang mengikat. Jangan sampai persetujuan itu dikembalikan kepada masing-masing individu karena bisa jadi saat menyatakan konsesual hal itu tidak benar-benar menjadi konsesus," jelas Huda.
Advertisement