Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang digelar mulai hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga Kamis, tidak hanya menjadi kajian keagamaan semata. Tetapi menjadi pedoman bagi umat dalam menghadapi berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan.
"Juga penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Ia menjelaskan agenda Ijtima akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
Advertisement
Perihal masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan.
Baca Juga
"Sebagai contoh, ada elemen masyarakat yang memaknai sempit makna jihad hanya terbatas pada perang dan makna khilafah hanya kepada kembali ke pada abad pertengahan. Tetapi di sisi yang lain ada juga orang yang menafsir ulang hingga terlalu jauh dari prinsip-prinsip keagamaan bahkan ada upaya menghilangkan bab jihad dan khilafah dalam pelajaran keagamaan," kata dia yang dikutip dari Antara.
Sementara di sisi fikih kontemporer akan membahas mengenai hukum pernikahan online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.
"Kita mengundang berbagai ahli di bidangnya di antara adalah lewat FGD (forum group discussion) terkait dengan persoalan aset kripto mengundang dari Bappebti dan juga pelaku usaha serta dari pemegang kebijakan terkait," kata dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masalah Perundang-undangan
Sementara untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.
"Dalam konteks inilah ijtima ulama komisi fatwa didedikasikan untuk kepentingan membangun kesetaraan dan juga membangun kesepahaman di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara untuk merumuskan berbagai hal," kata dia.
Advertisement