Buruh Tuntut UMP Jakarta Rp 4,8 juta, Wagub DKI: Harus Realistis, Ekonomi Belum Semua Bergerak

Riza mengatakan, pemerintah menginginkan adanya kenaikan untuk UMP tahun 2022. Sebab dengan kenaikan upah dapat meningkatkan perekonomian yang ada.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Nov 2021, 10:32 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 10:32 WIB
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai desakan serikat pekerja yang meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4,8 juta. Kata dia, nantinya penetapan besaran UMP berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah pihak.

"Itu kan harapan, kan boleh. Realistis melihat kondisi yang ada. Kita usahakan yang terbaik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021) malam. 

Politikus Gerindra tersebut menyatakan bahwa pemerintah juga menginginkan adanya kenaikan untuk UMP tahun 2022. Sebab dengan kenaikan upah dapat meningkatkan perekonomian yang ada. 

"Sebenarnya bukan cuma buruh. Kami juga, Pemprov dan pengusaha, ingin ada peningkatan. Jadi, peningkatan itu tidak hanya diinginkan oleh buruh tetapi juga pengusaha," papar dia. 

Kendati begitu, Riza menyatakan pihaknya akan kembali mencermati tuntutan para buruh berdasarkan data perekonomian yang ada.

"Kita ini masih di masa pandemi. Ekonomi belum semuanya bergerak dengan cepat, dengan baik, tapi yang pasti kami akan terus mengupayakan yang terbaik," jelas dia. 

 

Tuntutan Serikat Pekerja

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja meminta kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi Rp 4,8 juta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan idealnya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta atau kenaikan 7-10 persen. 

"Kenapa 7-10 persen, angka itu muncul karena memang sudah kita kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso pada Rabu (10/11/2021).

Kendati begitu, dia juga menyatakan serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Karena hal itu, Winarso menyatakan memberi batas bawah kenaikan UMP DKI 2022 di angka 7 persen menjadi sekitar Rp 4,8 juta.

"Kami juga menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP di tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kami dan meminta agar Gubernur itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri," jelas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya