KPK Akan Panggil Jakpro Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Nov 2021, 16:12 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 16:12 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta untuk mengusut dugaan adanya korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.

Termasuk akan memeriksa PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pasalnya, PT Jakpro merupakan pihak penyelenggara ajang Formula E di DKI Jakarta.

"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Ali menyebut, penyelidikan dugaan korupsi ajang Formula E ini dilakukan tim penyelidik untuk mencari adanya peristiwa pidana yang berkaitan dengan ajang tersebut. Tim penyelidik menurut Ali masih mengumpulkan data, informasi, dan barang bukti yang dibutuhkan.

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu, apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada, ya, tidak dilanjutkan, kalau ada, ya, akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang mempertanggungjawabkan," kata Ali.

Serahkan Dokumen

Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.

Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.

KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E. Firli menyatakan pihaknta tengah bekerja mengusut kasus ini.

"Kami sedang bekerja," ujar Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya