Polda Metro Jaya Tunda Beri Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi

Sambodo menerangkan, penindakan terhadap pelanggar uji gas buang sejatinya akan diberlakukan pada Sabtu, 13 November 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Nov 2021, 16:45 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 16:45 WIB
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi mobil di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan uji emisi di DKI Jakarta. Keputusan itu merujuk dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup pada Jumat (12/11/2021).

"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang ditunda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat sore.

Sambodo menerangkan, penindakan terhadap pelanggar uji gas buang sejatinya akan diberlakukan pada Sabtu, 13 November 2021. Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66.

Kendati demikian, akhirnya disimpulkan untuk ditunda diberlakukannya sanksi bagi pelanggar uji emisi.

Sambodo menyebut, asalan penundaan pertama bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melasanakan uji emisi.

Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan roda empat mencapai 4,5 juta sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.

"Di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksankan uji emisi," jelas Sambodo.

 

Imbau Masyarakat Jakarta Lakukan Uji Emisi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat tetap melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotornya meskipun pihaknya menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi.

"Kami imbau bagi kendaraan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," kata dia Senin 8 Desember 2021.

Seperti dilansir dari Antara, menurut dia, dengan melakukan uji emisi kendaraan tersebut, pihaknya berharap saat diterapkan pemberlakukan sanksi, masyarakat sudah tak kaget.

"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," jelas Syafrin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya