PPKM Level 3 Saat Nataru, Ibadah Natal Dilakukan Hybrid

Pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Nov 2021, 13:33 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 11:07 WIB
Suasana Misa Natal di Gereja Katedral
Suasana Misa Natal 2018 di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (24/12). Misa Natal 2018 yang dipimpin Pastor kepala paroki Hani Rudi Hartoko mengusung tema "Yesus Kristus Hikmat Bagi Kita”. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Level tiga berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan rinci terkait penerapan PPKM tersebut diatur dalam Inmendgari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Pada aturan kedua, diatur mengenai pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Pada poin A, gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

“Poin B, ada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” demikian kutipan dari Inmendagri 62.

Selanjutnya, ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja,”.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Wajib Ada Petugas Awasi Prokes

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

“Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksisecara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes.

“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul,” demikian poin Inmendagri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya