Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya akan melihat konsistensi Robin dalam persidangan.
"Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Advertisement
Menurut Alex, Robin memiliki hak sebagai terdakwa untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Menurut Alex, permohonan JC Robin bisa diterima dengan berbagai syarat sesuai ketentuan hukum.
"Yang penting itu, bukan pelaku utama. Apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan mencabut, kalau enggak salah ya berita acara pemeriksaannya," kata Alex.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim lembaga antirasuah akan mempertimbangkan permohonan JC mantan penyidik KPK asal Polri tersebut. Ali menyatakan KPK bakal bijak menyikapi permohonan tersebut.
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Ali Fikri, Selasa 23 November 2021.
Â
Syarat Jadi Justice Collaborator
Pengertian dari Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.
Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjadi terang.
Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC.
Syarat tersebut adalah: Tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersangka lainnya.
Â
Advertisement