PPKM Level 3 Saat Nataru Batal Diterapkan, Istana: Bentuk Kebijakan Gas dan Rem Presiden

Kendati PPKM level 3 batal diterapkan saat Nataru, dia menekankan bahwa pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Hal ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Des 2021, 13:20 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 13:20 WIB
Moeldoko
Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan alasan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diterapkan. Menurut dia, keputusan itu merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menangani Covid-19.

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," tegas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).

Kendati PPKM level 3 batal diterapkan saat Nataru, dia menekankan bahwa pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Hal ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang," kata Moeldoko.

Selain itu, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton. Lalu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi maksimal hanya 75 persen dari kapasitas.

Selanjutnya, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR maupun antigen. Moeldoko menyebut Jokowi ingin protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat, meski ada pelonggaran.

"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," tutur Moeldoko.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, pemerintah tak jadi menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Barudi semua wilayah.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran persnya, Selasa (7/12/2021).

Adapun kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini sebelumnya direncanakan akan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, pemerintah batal menerapkannya karena penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," jelas Luhut.

 

Kasus Covid-19 Turun

Selain itu, kata dia, kasus aktif dan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Luhut menyebut perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

"Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja," ujarnya.

Luhut menyampaikan keputusan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan vaksinasi dosis 2 mendekati 56 persen. Sedangkan, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," terang Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya