Liputan6.com, Jakart - a Petugas bandara yang membantu Rachel Vennya dari karantina disebut adalah Ovelina Pratiwi. Belakangan, Ovelia diketahui merupakan pegawai di Setjen DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan Ovelina Pratiwi adalah pegawai kontrak yang sempat diperbantukan di Bandara Soetta.
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Advertisement
Indra mengklaim perbuatan Ovelina adalah ulah pribadi dan di luar tanggung jawab tugasnya. "Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," katanya.
Baca Juga
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Divonis 4 Bulan Penjara
Saat ini, Ovelina Pratiwi menurut Indra bukan pegawai di DPR karena sudah diberhentikan beberapa waktu lalu. "Juga penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ovelina Pratiwi dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara, tapi hukuman itu tak perlu dijalani alias hukuman percobaan.
Advertisement