Pakar Hukum Minta Jabatan Sekda Banten Segera Diisi

Usai mundur, jabatan Sekda Banten pun hanya diisi Plt (Pelaksana Tugas) Muhtarom. Penunjukan jabatan Plt Sekda Banten itu dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2021, 23:47 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 23:47 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar mundur dari jabatannya. Al Muktabar pun selanjutnya pindah tugas ke tempat sebelumnya, yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Agustus 2021.

Usai mundur, jabatan Sekda Banten pun hanya diisi Plt (Pelaksana Tugas) Muhtarom. Penunjukan jabatan Plt Sekda Banten itu dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus 2021," ujar Wahidin diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, melansir Antara.

Kekosongan jabatan Sekda Banten itu pun mendapat sorotan dari pakar hukum. Menurut Ahli Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani, ketiadaan Sekda definitif bisa mengganggu keberlangsungan pemerintah daerah dan menghambat pelayanan birokrasi di Banten.

"Soal Sekda Banten ini sangat serius. Posisinya sudah kosong cukup lama, setelah ditinggalkan Al Muktabar yang mundur per 22 Agustus 2021. Memang, saat ini diisi Plt. Sekda, akan tetapi kewenangan sangat terbatas. Jika dibiarkan berlarut-larut akan menjadi preseden buruk kedepannya," ujar Andi, dalam keterangannya, Kamis (15/12/2021).

Andi kemudian menduga pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sengaja memperlambat proses pemberhentian Sekda lama.

"Informasinya Pemprov Banten sudah sejak lama kirim surat permohonan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten ke Presiden melalui Kemendagri. Namun, hingga kini belum ada balasan. Ini harus diperhatikan oleh Kemendagri dan Presiden. Apakah ada mekanisme administrasi yang salah di sana? Atau ada aspek non-administrasi di balik masalah ini?" ucap Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, urusan Sekda tersebut menjadi runyam karena menjadi isu politik liar di Banten.

"Seakan ada masalah di internal Pemprov Banten. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN, pengangkatan dan pemberhentian Sekda menjadi kewenangan Presiden. Gubernur hanya mengusulkan. Dan, itu sudah dilakukan," ucap Andi yang juga Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) ini.

 

Minta Sekda Banten Segera Ditunjuk

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Andi pun menyarankan kepada Kemendagri agar segera mengirim surat pemberhentian Sekda Banten ke Presiden.

"Ini sangatlah urgen, menyangkut pelayanan birokrasi di Banten. Bola ada di Kemendagri. Jangan ditunda-tunda. Jangan sampai jadi bola liar yang digoreng untuk kepentingan politik tertentu dan akhirnya publik yang jadi korban," ucap dia.

Andi juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat memiliki agenda yang tak kalah penting terkait habisnya masa jabatan kepala daerah.

"Bagaimana pula nanti saat hampir separuh kepala daerah akan ditunjuk penjabat sementara, jika satu urusan Sekda Banten saja berlarut-larut prosesnya? Bagaimana pemerintahan di daerah akan berjalan nanti saat banyak sekali pejabat kepala daerah yang ditunjuk Presiden atau Mendagri? Tidak terbayang kondisinya dengan melihat kasus Banten ini sebagai contoh," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya