Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur membuat aturan terkait penegakkan terhadap pelanggar protokol kesehatan saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya, tidak memakai aplikasi PeduliLindungi saat berada di ruang publik.
Tito mengatakan pemerintah ingin aturan penggunaan PeduliLindungi di area publik betul-betul ditegakkan untuk mencegah penularan Covid-19. Terlebih, pemerintah tak melakukan penyekatan saat periode Nataru.
Advertisement
Baca Juga
"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tetapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, saya hari ini akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat," jelas Mendagri Tito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/12/2021).Â
Menurut dia, kepala daerah bisa membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada). Adapun perda dapat memberikan sanksi pidana, denda, atau administrasi kepada pelanggar.
"Kalau perkada baik peraturan gubernur, walikota, bupati itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sangsinya adalah administrasi," ucap Tito Karnavian.Â
Untuk itu, Tito meminta gubernur membuat peraturan, sebab perkada dinilai tak memakan waktu banyak dalam proses pembuatannya. Sedangkan, perda harus melewati mekanisme panjang ke DPRD.
"Kalau perda panjang karena harus melewati mekanisme DPRD, kita sekarang urgent. Oleh karena itu, hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja dibuat," ujar Tito.
Izin Usaha Bisa Dicabut
Dia menyebut perkada akan berisi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik dan sanksinya. Bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi, sanksinya berupa pencabutan izin usaha.
"Isinya di antaranya adalah agar di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya. Berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," tuturnya.
Dia menuturkan pemerintah akan mengkaji lagi sanksi yang diterapkan untuk tempat usaha yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi, usai Nataru. Misalnya, dengan memberikan denda.
"Kita naikkan dari Perkada menjadi Perda setelah Nataru sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat tempat usaha restoran mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," kata Tito.
Advertisement