Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di ruas tol pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 belum berlaku berlaku.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam hal ini menjawab isu yang viral di media sosial perihal adanya ganjil-genap pada 20 Desember 2021 mendatang.
Argo mengatakan, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap di ruas tol kala Nataru baru sebatas rencana belum ada keputusan dari para pihak terkait.
Advertisement
"Tidak jadi, batal itukan baru wacana belum diputuskan tapi viral di medsos 4 ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," kata dia saat dihubungi awak media, Selasa (21/12/2021).
Argo menerangkan, kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Baca Juga
"Tapi nanti lihat situasi kalau memang dibutuhkan bisa saja tapi situasional misal jelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa tapi nanti itu teknis dikeluarkan SE Kemenhub dulu dan teknisnya dari mulai Tanggal 30 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dilakukan dari pagi sampai malam tapi lihat situasi," terang dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Diumumkan Kemenhub
Argo menerangkan, kebijakan ganjil genap di ruas tol akan diumumkan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan begitu Imendagri dan SE Kemenhub rilis.
"Sebelum itu, akan diumumkan terlebih dahulu jadi akan ada waktu sosialisasi begitu ada terlihat lonjakan Natal 25 Desember 26 Desember maka akan diumumkan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (ditjenhubdar)," ujar dia.
Advertisement