Polda Metro Sebut Ganjil Genap di Tol Saat Nataru Belum Berlaku

Pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap di ruas tol kala Nataru baru sebatas rencana belum ada keputusan dari para pihak terkait.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Des 2021, 14:28 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 14:28 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di ruas tol pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 belum berlaku berlaku.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam hal ini menjawab isu yang viral di media sosial perihal adanya ganjil-genap pada 20 Desember 2021 mendatang.

Argo mengatakan, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap di ruas tol kala Nataru baru sebatas rencana belum ada keputusan dari para pihak terkait.

"Tidak jadi, batal itukan baru wacana belum diputuskan tapi viral di medsos 4 ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," kata dia saat dihubungi awak media, Selasa (21/12/2021).

Argo menerangkan, kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Tapi nanti lihat situasi kalau memang dibutuhkan bisa saja tapi situasional misal jelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa tapi nanti itu teknis dikeluarkan SE Kemenhub dulu dan teknisnya dari mulai Tanggal 30 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dilakukan dari pagi sampai malam tapi lihat situasi," terang dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Diumumkan Kemenhub

Argo menerangkan, kebijakan ganjil genap di ruas tol akan diumumkan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan begitu Imendagri dan SE Kemenhub rilis.

"Sebelum itu, akan diumumkan terlebih dahulu jadi akan ada waktu sosialisasi begitu ada terlihat lonjakan Natal 25 Desember 26 Desember maka akan diumumkan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (ditjenhubdar)," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya