Korupsi Cukai Rokok, Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Rugikan Negara Rp 425 Miliar

Apri Sujadi melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan M. Saleh Umar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2021, 09:05 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 09:05 WIB
FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (kiri) berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Apri menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kab Bintan 2016-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 425.950.541.750.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Apri Sujadi melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Apri Sujadi melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan M. Saleh Umar.

"Terdakwa (Apri Sujadi) bersama-sama Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," mengutip dakwaan Jaksa KPK, Jumat (31/12/2022).

"Yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018," kata jaksa.

Dakwaan terhadap Apri dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Dakwaan dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.

Dalam dakwaan disebutkan Apri Sujadi dan Saleh Umar diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol. Apei memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan Saleh Umar menerima sejumlah Rp 415 juta.

Tak hanya Apri dan Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut. Mereka yang turut diduga menikmati uang bancakan ini yakni yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta, M Yatir sebesar Rp 2,1 miliar, Dalmasri sejumlah Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47 juta.

Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu Rp 5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta. Perbuatan Apri dan Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar.

 

Kerugian Negara Rp 425 Miliar

FOTO: Pemeriksaan Lanjutan Bupati nonaktif Bintan
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Apri menjalani pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kab Bintan 2016-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar. Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar.

Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.

"Merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Tahun 2016-2018 yaitu sejumlah Rp425.950.541.750," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya