Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Pimpinan DPR: Percayalah Akan Segera Jadi UU

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Jan 2022, 17:50 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 17:50 WIB
Aksi Puluhan Perempuan Geruduk Gedung DPR
Massa dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membentangkan spanduk di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Mereka mendesak DPR mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera merampungkan pembahasan RUU tersebut.

Dasco menyebut RUU tersebut pasti akan dibawa ke paripurna DPR pada awal Januari 2022.

"Pertama DPR menyambut baik atas atensi Presiden. Kedua, kami akan menyepakati RUU tersebut dibawa dalam rapat paripurna mendatang," kata Dasco saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Dasco mengatakan, RUU TPKS akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk segera disepakati, kemudian diajukan paripurna pada awal masa sidang mendatang.

"Kami akan mengadakan Badan Musyawarah kemudian menyepakati UU tersebut dibawa ke rapat paripurna dan selanjutnya akan kami kirimkan ke pemerintah untuk diturunkan surat presiden," kata dia.

"Percayalah bahwa DPR akan menidaklanjuti rancangan UU tersebut menjadi UU resmi," tambah Dasco.

 

Alasan RUU TPKS Sempat Mundur Dibawa ke Paripurna

Politikus Gerindra itu menjelaskan kembali alasan RUU TPKS sempat mundur dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR.

"Harmonisasi belum selesai di Baleg (Badan Legislasi) kemarin pada saat rapat Bamus penutupan. Itu yang menyebabkan tidak bisa dibawa ke paripurna," pungkas dia.

 

 

Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah berproses sejak 2016. Namun, hingga saat ini RUU yang dinilainya dapat memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual belum juga selesai pembahasannya.

Jokowi pun berharap, dengan diutusnya Menkumham Yasonna dan Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang ke pihak Parlemen, dapat mempercepat pengesahan RUU tersebut.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa (4/1/2022).

Selain mengutus dua menterinya, Jokowi juga meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS bisa segera menyiapkan daftar inventaris masalah terhadap draft yang sedang disiapkan DPR.

"Sehingga proses pembahasan bersama lebih cepat, masuk ke pokok subtansi untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan korban,"pungkas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya