Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan Demi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Jokowi pun berharap, dengan diutusnya Menkumham Yasonna dan Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang ke pihak Parlemen, dapat mempercepat pengesahan RUU tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jan 2022, 16:38 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 16:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah berproses sejak 2016. Namun, hingga saat ini RUU yang dinilainya dapat memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual belum juga selesai pembahasannya.

Jokowi pun berharap, dengan diutusnya Menkumham Yasonna dan Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang ke pihak Parlemen, dapat mempercepat pengesahan RUU tersebut.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa (4/1/2022).

Siapkan Daftar Inventaris Masalah

Selain mengutus dua menterinya, Jokowi juga meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS bisa segera menyiapkan daftar inventaris masalah terhadap draft yang sedang disiapkan DPR.

"Sehingga proses pembahasan bersama lebih cepat, masuk ke pokok subtansi untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan korban," Jokowi memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya