Ketua MUI Banten Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Penahanan Bahar bin Smith

Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka dan menahan penceramah Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jan 2022, 16:38 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 16:38 WIB
Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka dan menahan penceramah Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Terkait hal tersebut, Ketua MUI Banten TB Hamdi Ma'ani meminta masyarakat tidak terprovokasi..

"Mari bersama membuat suasana Indonesia yang nyaman dan aman serta kondusif," tutur Hamdi kepada wartawan, Jumat, (7/1/2022).

Menurut Hamdi, pemeriksaan dan penahanan Bahar bin Smith adalah upaya penegakan hukum yang dijalankan kepolisian. Sebab itu, masyarakat diharapkan mempercayakan penanganan tersebut dan menghormati prosesnya.

"Mari kita percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," kata Hamdi.

Penceramah Bahar bin Smith kini telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan Penyidik Polda Jawa Barat. Diduga, Bahar bin Smith melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Bahar dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Persilakan Lakukan Upaya Hukum

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilahkan Bahar Smith untuk melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA.

"Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 4 Januari 2022.

Ia mengklaim penyidik Polda Jawa Barat menangani perkara Bahar dengan profesional dan objektif, serta transparan. Tentu, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.

"Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Kita melakukan penyidikan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya