Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadapi Vonis Kasus Narkoba

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2022, 09:19 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 09:18 WIB
Sidang Pledoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Zen Vivanto, Nia Ramadhani (tengah) bersama Ardi Bakrie mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, beserta sopir Zen Vivanto bakal menghadapi sidang pembacaan vonis atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/1/2022).

"Selasa, 11 Januari 2022, pembacaan putusan," demikian dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dipimpin hakim ketua Muhammad Damis itu rencananya dibuka sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.

Namun, JPU dalam tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Bersalah Gunakan Sabu

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya