Nia Ramadhani: Anak-Anak Butuh Kehadiran Saya Sebagai Ibu

Artis Nia Ramadhani meminta majelis hakim meringankan vonis 12 bulan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2021, 13:28 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 13:28 WIB
FOTO: Sidang Lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Pasangan selebritas Nia Ramadhani (kiri) bersama suaminya, Ardi Bakrie saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). Sidang lanjutan tersebut mendengar keterangan saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nia Ramadhani meminta majelis hakim meringankan vonis 12 bulan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Alasannya, kondisi anak-anaknya yang masih kecil dan memerlukan bimbingan orang tua secara langsung dalam keseharian mereka.

"Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," ujar Nia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Oleh karena itu, Nia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan posisi dirinya sebagai ibu tiga orang anak. Di mana sudah lebih lima bulan terbatas jarak kebersamaan, karena harus jalani perkara hukum.

"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," kata dia.

Di sisi lain selama jalani rehabilitasi narkoba, Nia mengaku telah banyak mendapatkan pelajaran untuk lebih baik ke depannya. Hal itu didapat selama menjalani masa rehabilitasi kurang lebih lima bulan.

Saya Manusia Biasa Yang Bisa Lakukan Keselahan

Nia Ramadhani mengatakan, sebagai seorang figur publik, kasus yang menjeratnya itu telah menyita perhatian khalayak. Namun demikian, dia hanya manusia biasa.

"Tapi saya mohon kepada Yang Mulia bahwa walaupun public figure, di lain sisi saya hanya manusia biasa, yang bisa melakukan kesalahan dan punya kelemahan, sama seperti manusia lainnya. Saya jauh dari sempurna," ujar Nia.

Dia pun telah menyesali perbuatannya mengkonsumsi barang haram tersebut. Di mana hal itu tidaklah patut dicontoh oleh masyarakat luas dan bukan tindakan terpuji.

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut. Insyaallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi Nia yang lebih baik dan memerankan kembali peran saya, sebagai seorang istri, ibu, dan juga individu yang memberikan manfaat bagi banyak orang," kata Nia.

"Hanya dengan dukungan dari Yang Mulia dan yang pasti kehendak Allah SWT saya mampu mewujudkan itu," tambah istri Ardie Bakrie tersebut.

 

Tuntutan

Jaksa menuntut artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun. Tuntutan tersebut atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.

Jaksa menganggap, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu.

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.

Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi, bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya