Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun. Tuntutan tersebut atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Jaksa menganggap, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi, bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Â
Hal Memberatkan dan Meringankan
Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim pun telah menjadwalkan untuk sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Advertisement
Dakwaan
Nia dan Ardi didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Zen. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.
Sementara, saat dilakukan penangkapan Nia dan Zen lebih dulu digelandang polisi dari rumahnya, Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021. Usai mereka berdua lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Kemudian, setelah mereka semua diamankan pihak kepolisian. Lantas dari hasil pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina atau sabu.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com