Liputan6.com, Jakarta Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun yang telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Gibran, dosen yang juga mantan aktivis 98 itu juga turut melaporkan sang adik, Kaesang Pangarep.
Baca Juga
"Lha ngopo melaporkan balik. Itu kan udah dilaporkan, dibuktikan dulu,” kata Gibran saat diminta tanggapannya terkait laporan Ubeidilah Badrun ke KPK, Selasa (12/1/2022).
Advertisement
Gibran, yang menjabat Wali Kota Solo itu juga mengaku siap ditangkap jika ternyata dirinya terbukti bersalah atas tudingan tersebut.
Hanya saja setelah adanya laporan itu, baik dirinya, atau pun Kaesang belum mendapat panggilan dari KPK.
“Nek aku salah cekelen (tangkap), penak tho (enak kan). Tapi dibuktikan dulu, aku salah apa ora (tidak). Kalau salah detik ini ditangkap tidak apa-apa, dibuktikan dulu,” tegas dia.
Dilaporkan Dosen UNJ
Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi dan tindak pidama pencucian uang (TPPU).
Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan” kata Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Advertisement