Ardhito Pramono Miliki 4,8 Gram Ganja dan 21 Pil Alprazolam Beresep Dokter

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan, polisi menemukan ganja 4,8 gram saat menangkap musikus Ardhito Pramono.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jan 2022, 14:52 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 14:52 WIB
FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Ardhito ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu kemarin, 12 Desember 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan, polisi menemukan ganja 4,8 gram saat menangkap musikus Ardhito Pramono. Ardhito ditangkap Polres Metro Jakarta Barat kemarin, Rabu 12 Desember 2022 di rumahnya wilayah Jakarta Timur.

"Barbuk diamankan, dua paket plastik klip ganja dengan bruto 4,80 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter," kata di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Atas perbuatannya, Ardhito terjerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Zulpan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menyesal

Zulpan menambahkan, Ardhito mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya. Namun hal itu tidak disampaikannya sendiri namun melalui perantara polisi.

"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangktan mengimbau agar tidak melakukan langkah yang digunakan dengan alasan apapun," kata Zulpan menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya