Liputan6.com, Jakarta Rapat paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pimpinan DPR berjanji akan mengirim surat ke presiden agar bisa segera dibahas setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/1/2021).
Advertisement
Sambil menunggu pembahasan, pimpinan DPR berjanji akan menggelar diskusi publik. DPR akan menampung aspirasi masyarakat.
"Kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan," ujar Dasco.
Tunggu Surat Presiden
Setelah RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR maka akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU TPKS ini. Namun, keputusan AKD mana yang akan membahasnya masih menunggu surat presiden.
"Kalau untuk TPKS setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, kita akan menunjuk AKD yang akan dibahas. Karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," ujar Dasco.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement