RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Segera Lakukan Konsolidasi

Moeldoko menyebut pembahasan RUU TPKS di DPR dapat menjadi titik terang agar ada sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jan 2022, 15:55 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 15:44 WIB
DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pendapat dari anggota fraksi PAN Desy Ratnasari pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap dapat segera menerima naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari DPR. Dengan begitu, pemerintah melalui Gugus Tugas RUU TPKS dapat melakukan konsolidasi dan diskusi publik bersama kementerian/lembaga terkait.

"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Dia menilai pengesahan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat. Moeldoko menyebut pembahasan RUU TPKS di DPR dapat menjadi titik terang agar ada sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progres pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," jelasnya.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna Selasa (18/1/2022). RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

"Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," ujar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya.

 

Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Sebagai informasi, pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun hingga tutup tahun belum juga disahkan karena terjadi dinamika politik di Senayan.

Presiden Joko Widodo kemudian memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasi dengan DPR. Hal ini agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya