Lama Kosong, Posisi Kabagpenum Humas Polri Akan Diisi Kombes Gatot Repli Handoko

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2022, 23:31 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 23:31 WIB
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) Polri. Surat Telegram (STR) mutasi jabatan ini tertuang dalam ST/165/I/KEP./2022 yang diteken AS SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri pada 24 Januari 2022.

Dalam STR tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, nantinya akan menjabat sebagai Kabagpenum Div Humas Polri menggantikan posisi Brigjen Ahmad Ramadhan yang saat ini sudah menjadi Karopenmas Div Humas Polri.

"Ya betul, mutasi hal yang alamiah dalam rangka pembinaan karir, tour of duty and area, serta untuk meningkatkan perfoma kinerja organisasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).

Dalam STR tersebut, untuk posisi Gatot yang akan ditinggalkannya itu nanti akan diisi oleh Kombes Dirmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Selanjutnya, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan ditunjuk sebagai Kabid Humas Polda Kalbar. Posisi Kapolresta Denpasar yang ditinggalkan Jansen diisi oleh Kabagada Rolog Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Perwira Tinggi

Lalu, untuk Perwira Tinggi (Pati) Polri yang dilakukan mutasi yaitu Irjen Bambang Kristiyono yang sebelumnya menjabat Kapolda Kaltara, kini menjabat sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka pensiun.

Nantinya, untuk posisi yang akan ditinggalkan oleh Bambang itu akan diisi oleh Irjen Daniel Adityajaya yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Hal ini tertuang dalam dalam STR bernomor ST/164/I/KEP/2022 bertanggal 24 Januari 2022.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya