Tersangka Unjuk Rasa Anarkis GMBI Bertambah Jadi 12, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Polda Jawa Barat telah menetapkan 12 tersangka terkait unjuk rasa ormas GMBI yang berakhir dengan anarkis.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 31 Jan 2022, 15:53 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 15:53 WIB
Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo merilis perusakan fasilitas umum di Maplda Jabar usai demo ormas yang berakhir anarkis, Kamis (27/1/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan 12 tersangka terkait unjuk rasa ormas GMBI yang berakhir dengan anarkis. Dari ke-12 tersangka, salah satunya merupakan Ketua Umum GMBI berinisial F.

Diketahui, F ditangkap pada Jumat (28/1/2020) dini hari kemarin di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung.

"Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota ormas GMBI yang melakukan unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, Senin (31/1/2022).

Selain F, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/1/2022) lalu yang kemudian ditindaklanjuti Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasinya, yang bersangkutan mengklaim memiliki 500 pasukan yang siap mati. Inilah yang memprovokasi situasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi chaos," ujar Ibrahim.

Selain F dan SBI, 10 tersangka lainnya yaitu berinisial MA, IRM, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Ke-12 orang tersebut disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam penindakan ini, polisi turut menyita ratusan kendaraan roda dua dan roda empat berstatus bodong pasca unjuk rasa anarkis yang terjadi pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Tak hanya itu, ditemukan sebuah alat kejut listrik dari kendaraan milik SBI. "Di mobilnya, sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit dan stick softball," ucap Ibrahim.

"Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," ujar Ibrahim menambahkan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Kronologi Unjuk Rasa Berujung Anarkis

Sebelumnya, massa GMBI berunjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis. Mereka meminta penuntasan kasus anggota GMBI yang meninggal dalam peristiwa bentrok antar ormas di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. 

Dalam aksi tersebut, massa GMBI memaksa masuk Mapolda Jabar hingga terjadi aksi dorong antara polisi dan pengunjuk rasa sampai gerbang Mapolda jebol. Salah seorang pengunjuk rasa kedapatan menaiki dan duduk di Patung Maung Lodaya yang menjadi lambang Polda Jabar. 

Adapun aparat kepolisian telah menangkap puluhan pengunjuk rasa yang membuat kericuhan, termasuk pria yang menaiki Patung Maung Lodaya tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya