Liputan6.com, Bandung Polisi menetapkan 11 tersangka dalam unjuk rasa massa ormas GMBI yang berujung kericuhan di Mapolda Jawa Barat, Kamis (28/1/2022). Dari 11 pelaku, penyidik menetapkan Ketua Umum GMBI berinisial F sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Ketum GMBI ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari 11 orang yang ditetapkan penyidik pada Jumat (28/1/2022).
"Jadi total sudah 11 tersangka dari kasus anarkis ini," kata Ibrahim.Â
Ketua GMBI sudah ditangkap pagi tadi dan dibawa ke Mapolda Jabar. Selain itu, penyidik Polda Jabar secara maraton sudah memeriksa dan menggelar perkara.
“Tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perannya kami belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini 160 junto 170 juncto 406 junto 55 dan 56," ujar Ibrahim.Â
Menurut Ibrahim, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus ini.Â
"Sementara masih sebelas tersangka namun masih ada pengembangan penyidik. Nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan," tuturnya.
Ibrahim mengatakan, dari 731 anggota GMBI yang diamankan semalam, ada 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar.Â
"Sampai siang ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyeleksi tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar. Sebanyak 11 orang jadi tersangka dan tiga masih jadi saksi," ucapnya.
Seperti diketahui, ormas GMBI menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jabar (28/1/2022) yang berujung anarkis. Adapun kronologi kejadian, awalnya ormas GMBI menggelar demonstrasi untuk meminta kejelasan terkait kasus pembunuhan dalam bentrok ormas di Karawang.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.