7 Kabar Terbaru Kasus Pemerasan dengan Berpura-Pura Terserempet Mobil

AF, pelaku pemerasan dengan modus pura-pura terserempet mobil telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2022, 18:03 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerasan dengan modus berpura-pura terserempet mobil kini memasuki babak baru. Pelaku AF (46) yang telah diamankan petugas mengaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pancoran Mas, Depok.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Benar, yang bersangkutan pekerjaannya tukang parkir," kata Endra kepada wartawan, Minggu, 30 Januari 2022.

Kasus pemerasan dengan modus pura-pura terserempet mobil ini bermula saat aksi adu mulut AF dengan pengendara mobil yang menjadi korbannya sempat viral di media sosial. Lokasi kejadian di Plaza PP, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo Jakarta Timur, Rabu, 26 Januari, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku pun mengungkap alasan di balik aksi pemerasan yang dilakukannya. Kepada polisi, AF mengaku uang hasil memeras tersebut digunakan untuk membeli obat-obatan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut sederet kabar terbaru kasus pemerasan yang dilakukan dengan berpura-pura terserempet mobil di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur:

1. Mantan Pengguna Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, AF kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur akibat kecanduan narkoba.

Budi mengatakan, AF sendiri mengaku sebagai mantan pengguna narkoba jenis heroin.

"Yang bersangkutan sedang melaksanakan terapi terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat," jelas dia.

Namun demikian, tindakan AF telah melanggar hukum. "Alasannya itu tidak dibenarkan. Alsannya itu untuk beli obat versinya itu dari yang bersangkutan atau tersangka," ujar Budi.

2. Ditetapkan sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo menangkap AF di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat pada Minggu dini hari, 30 Januari 2022.

"Kami menelusuri jejak tersangka, dan berhasil kami tangkap di daerah Depok," kata Kombes Pol Budi Sarton saat konferensi pers, Minggu, 30 Januari. 

3. Juru Parkir

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pelaku AF sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.

"Benar, yang bersangkutan pekerjaanya tukang parkir," kata Endra kepada wartawan, Minggu, 30 Januari 2022.

Dia tinggal di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. 

4. Alasan Pelaku untuk Membeli Obat

Kepada penyidik, AF juga telah mengakui perbuatannya pura-pura terserempet mobil. Berdasar hasil pemeriksaan, AF melakukan hal demikian karena sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.

"Setelah kami interogasi yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan," kata Budi.

5. Akan Panggil Pihak RSKO Jakarta

Polisi juga berencana memanggil pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, buntut dari tertangkapnya AF. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, menerangkan, pihaknya akan menyamakan keterangan tersangka dengan memeriksa pihak RSKO. Sejauh ini, jadwal pangggilan masih disusun penyidik.

"Nanti kita akan pemeriksaan lagi ke RSKO kepada tim di sana apakah benar yang bersangkutan ini adalah pasien aktif yang memang diterapi oleh yang bersangkutan," kata Budi saat konferensi pers, Minggu, 30 Januari.

Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, AF berniat memeras pengendara mobil lantaran sedang membutuhkan biaya untuk berobat. Pengakuannya kepada polisi, AF seorang mantan pencandu narkoba jenis heroin dan sedang menjalani pengobatan secara mandiri di RSKO, Jakarta.

"Sehingga diberikan obat untuk terapi tetapi masih kita dalami karena kita belum periksa dari pihak RSKO," ujar dia.

6. Kemungkinan Ada Korban Lain

Budi menerangkan, pihaknya juga sedang menggali keterangan AF. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang pernah terjerat modus serupa.

"Ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara lain. Nanti kita cek apakah memang ada korban seperti ini sehingga bisa kita kombinasikan," ujar dia.

7. Polisi Pastikan Tersangka Sebagai Pelaku Tunggal

Polisi pun memastikan tersangka pemerasan dengan modus pura-pura keserempet mobil di Pasar Rebo benar-benar sendiri alias pelaku tunggal.

"Jadi tersangka benar-benar sendiri. Jadi dia sengaja nebeng motor orang yang pertama dia nebeng motor Mio. Jadi sengaja disetop, tolong tolong saya ditabrak oleh si A," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Minggu, 30 Januari. 

Budi menyebut, AF menumpang pengendara Mio, saat menjalankan aksinya. Setelah menjalankan aksinya, pelaku naik ojek online.

"Ini masih juga kita minta mau minta keterangan si Mio. Kita juga sudah dapat nomor kendaraannya nanti akan kita periksa. Kalau yang pulang itu dia naik Gojek dan sudah kita periksa tukang Gojeknya dan dibayar Rp 10.000," ujarnya.

"Jadi dia pulang dari TKP yang bersangkutan, langsung kembali ke titik awal itu bayar Rp10.000 untuk kembali ke titik awal lampu merah Pasar Rebo," sambungnya.

Budi menegaskan, terduga pelaku tersebut bergerak secara individu atau sendiri. Karena, pria yang membocengi dirinya itu adalah seorang tukang ojek.

"Jadi hasil pemeriksaan sementara kita dan integrosi kemungkinan memang tersangka ini bergerak sendiri, jadi yang mereka ngejar pun pakai orang dia nyetopin untuk bantu ngejar pulangnya pun juga sama dia bayar gojek untuk kembali ke TL Pasar Rebo," ujar Budi.

 

 

Elsa Usmiati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya