Ini Alasan Pelaku Pura-Pura Terserempet Mobil Peras Pengendara di Pasar Rebo

Berdasar hasil pemeriksaan, AF, pelaku pemerasan asal Depok ini melakukan hal demikian karena sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2022, 16:48 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap AF, pemuda yang mencoba memeras pengendara mobil di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Aksinya terekam kamera dan video viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo meringkus AF di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Kami menelusuri jejak tersangka, dan berhasil kami tangkap di daerah Depok," kata dia saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).

Kepada penyidik, AF telah mengakui perbuatannya pura-pura terserempet mobil. Berdasar hasil pemeriksaan, AF melakukan hal demikian karena sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.

"Setelah kami interogasi yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan," kata Budi.

Mantan Pengguna Narkoba Jenis Heroin

Budi menerangkan, AF tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur akibat kecanduan narkoba. Budi mengatakan, AF sendiri mengaku sebagai mantan pengguna narkoba jenis heroin.

"Yang bersangkutan sedang melaksanakan terapi terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat," terang dia.

Namun demikian, tindakan AF telah melanggar hukum. "Alasannya itu tidak dibenarkan. Alsannya itu untuk beli obat versinya itu dari yang bersangkutan atau tersangka," ujar dia.

Atas perbuatannya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya