Kasus Pemerasan Pura-Pura Terserempet Mobil, Polisi Panggil RS Ketergantungan Obat

Polisi berencana memanggil pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, buntut dari tertangkapnya AF, pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura terserempet mobil di jalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2022, 18:26 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2022, 18:18 WIB
tabrak-ilustrasi-1-140207c.jpg
Ilustrasi kecelakaan (ist).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memanggil pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, buntut dari tertangkapnya AF, pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura terserempet mobil di jalan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, menerangkan, pihaknya akan menyamakan keterangan tersangka dengan memeriksa pihak RSKO. Sejauh ini, jadwal pangggilan masih disusun penyidik.

"Nanti kita akan pemeriksaan lagi ke RSKO kepada tim di sana apakah benar yang bersangkutan ini adalah pasien aktif yang memang diterapi oleh yang bersangkutan," kata Budi saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).

Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, AF berniat memeras pengendara mobil lantaran sedang membutuhkan biaya untuk berobat. Pengakuannya kepada polisi, AF seorang mantan pencandu narkoba jenis heroin dan sedang menjalani pengobatan secara mandiri di RSKO, Jakarta.

"Sehingga diberikan obat untuk terapi tetapi masih kita dalami karena kita belum periksa dari pihak RSKO," ujar dia.

Video

Ada Kemungkinan Korban Lain

Pria pura-pura jadi korban tabrak lari
Pria pura-pura jadi korban tabrak lari (Ist)

Budi menerangkan, pihaknya juga sedang menggali keterangan AF. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang pernah terjerat modus serupa.

"Ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara lain. Nanti kita cek apakah memang ada korban seperti ini sehingga bisa kita kombinasikan," ujar dia.

Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo menangkap AF di kediamannya kawasan Depok Jawa Barat pada Minggu, (30/1/2022) dini hari. Atas perbuatannya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya